LAMPIRAN 1
A. TATA CARA PEGAJUAN PENCAPAIAN ADIWIYATA
1. Sekolah menyusun dokumen Adiwiyata dengan melengkapi target pencapaian Adiwiyata
2. Sekolah mengevaluasi pencapaian adiwiyata. Apabila sekolah memiliki pencapaian pelaksanaan Adiwiyata minimal 70 %, atau memiliki nilai total minimal 56 atau lebih maka sekolah dapat mengusulkan diri untuk memperoleh penghargaan kabupaten/ kota.
3. Setelah mendapatkan penghargaan tingkat kabupaten/ kota selama (1) satu tahun, maka kabupaten kota dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat propinsi, dengan syarat sekolah mencapai pelaksanaan minimal 80 %, atau memperoleh nilai total minimal 64. (dokumen Adiwiyata hanya ada di sekolah dan BLH Kabupaten/ kota).
4. Setelah mendapatkan penghargaan tingkat propinsi selama (1) satu tahun, maka propinsi dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan tingkat nasional, dengan syarat sekolah mencapai pelaksanaan minimal 90 %, nilai total minimal 72.
5. Setelah mendapatkan penghargaan tingkat nasional selama (1) satu tahun, maka Propinsi dapat mengusulkan sekolah untuk mengikuti penghargaan Adiwiyata Mandiri, dengan syarat sekolah tetap mencapai pelaksanaan minimal 90 %, atau nilai total minimal 72 dan membimbing minimal 10 sekolah yang telah mendapatkan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota.
B. TARGET PENCAPAIAN ADIWIYATA DI SEKOLAH
I. KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
A. Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan (KTSP) memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup :
1. Visi, misi dan tujuan tertuang dalam dokumen KTSP; Visi, misi dan tujuan mencerminkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup ); Visi, misi dan tujuan diuraikan lebih lanjut dalam rencana program dan kegiatan sekolah; Visi, misi dan tujuan terinternalisasi (tahu dan paham) kepada semua warga sekolah;
2. Mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri mengintegrasikan pembelajaran terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
3. Apabila Mata pelajaran PLH (monolitik) dilengkapi ketuntasan minimal belajar dan/atau di integrasikan dalam mata pelajaran maupun muatan lokal harus ada indikator ketuntasan minimal belajar
B. Sekolah memiliki rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, budaya dan lingkungan sekolah, peran masyarakat dan kemitraan, peningkatan dan pengembangan mutu
II. PELAKSANAAN KURIKULUM BERBASIS LINGKUNGAN
A. Tenaga pendidik memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup mencakup :
1. Pembelajaran pada peserta didik sudah menerapkan pendekatan , strategi, metode dan teknik pembelajaran secara aktif;
2. Isu lokal dan/atau isu global tertuang dalam materi ajar;
3. Pengembangan instrumen penilaian;
4. RPP untuk pembelajaran di dalam kelas/ ruang dan di luar kelas/ ruang
5. Pembelajaaran Lingkungan Hidup melibatkan orangtua peserta didik dan masyarakat
6. Hasil inovasi pembelajaaran LH telah dikomunikasikan kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar
7. Implementasi hasil pemecahan masalah LH di lingkungan sekolah\
B. Peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mencakup;
1. Peserta didik menghasilkan karya terkait PPLH (puisi,sajak, pantun, kesenian, makalah, laporan kegiatan, penelitian, dll)
2. Peserta didik menerapkan pengetahuan LH dalam pemecahan masalah LH dalam kehidupan sehari-hari
3. Peserta didik mengkomunikasikan hasil pembelajaran LH kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar
III. KEGIATAN LINGKUNGAN BERBASIS PARTISIPATIF
A. Warga sekolah melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana mencakup:
1. warga sekolah memelihara dan merawat sarana prasarana, gedung dan lingkungan sekolah;
2. warga sekolah memanfaatkan lahan sekolah sesuai kaidah PPLH
3. warga sekolah mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler terkait PPLH
4. Guru dan siswa telah melakukan kreatifitas dan inovasi terkait PPLH
5. Guru dan/atau siswa mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar
B. Sekolah Menjalin kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain) mencakup :
1. Sekolah memanfaatkan narasumber di sekitar sekolah
2. Sekolah mendapatkan dukungan dari kalangan terkait untuk meningkatkan upaya PPLH
3. Peningkatan peran komite sekolah dalam membangun kemitraan untuk pembelajaran LH dan upaya PPLH
4. Sekolah membina pembelajaran LH di sekolah lain
5. Sekolah memberi dukungan kemitraan terkait pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
IV. PENGELOLAAN SARANA PENDUKUNG RAMAH LINGKUNGAN
A. Pemenuhan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan
1. Penyediaan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup di sekolah
2. Penyediaan sarana prasarana untuk mendukung pembelajaran LH di sekolah
B. Peningkatan kualitas pengelolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di sekolah
1. Terpeliharanya sarana prasarana sekolah yang ramah lingkungan
2. Peningkatan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi sekolah
3. Pemanfaatan listrik, air dan ATK secara efisien
4. Peningkatan kualitas pelayanan kantin sehat dan ramah lingkungan
Copyright © 2014 MAJRO'ATUL AHIROH | Powered by Blogger






0 comments:
Post a Comment