AYO TUNTASKAN, MOTIVASI, DAN VASILITASI

GERAKAN GEMAR MEMBACA


Thursday, February 20, 2014

PEDOMAN PELAKSANAAN ADIWIYATA TAHUN2009



1

SALINAN
  
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA
 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;
 b. bahwa penghargaan ADIWIYATA yang  dilaksanakan melalui Program ADIWIYATA merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada lembaga pendidikan formal yang dinilai berjasa dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup;
 c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program ADIWIYATA perlu disusun pedoman pelaksanaan;
 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan
Program ADIWIYATA;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 2 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 280 Tahun 2008 tentang Penghargaan
Adiwiyata;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM ADIWIYATA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. ADIWIYATA adalah sekolah yang baik dan ideal sebagai tempat memperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup dan cita-cita pembangunan berkelanjutan.
2. Program ADIWIYATA adalah salah satu program kerja berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam rangka mewujudkan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
 Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Program ADIWIYATA bertujuan untuk memberikan acuan kerja pelaksanaan Program ADIWIYATA bagi tim peninjau lapangan Program ADIWIYATA. 3
 Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. mekanisme penilaian sekolah yang mengikuti Program ADIWIYATA;
b. kriteria sekolah ADIWIYATA; dan
c. kode etik tim peninjau lapangan Program ADIWIYATA.
 Pasal 4
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi tahap:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian teknis.
(2) Mekanisme penilaian administrasi dan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 Pasal 5
(1) Penilaian Program ADIWIYATA dilakukan oleh tim peninjau lapangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(2) Anggota tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari wakil:
a. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
b. Departemen Pendidikan Nasional;
c. Perguruan Tinggi; dan
d. Lembaga Swadaya Masyarakat Tingkat Pusat yang bergerak di bidang pendidikan lingkungan hidup.
(3) Ketua tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(4) Tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. melakukan penilaian administrasi;
b. melakukan penilaian teknis; dan
c. membuat berita acara penilaian.
(5) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
c dilengkapi dengan formulir isian nilai, uraian tentang kelebihan
dan kekurangan sekolah, dan dokumentasi hasil pemantauan.
 Pasal 6
(1) Sekolah ADIWIYATA yang dinilai, wajib memenuhi kriteria:
a. memiliki kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b. memiliki dan melaksanakan kurikulum sekolah berbasis lingkungan;
c. melaksanakan kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan 4 
d. memiliki sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 Pasal 7
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Penghargaan ADIWIYATA, Menteri menetapkan:
a. calon sekolah ADIWIYATA; dan
b. sekolah ADIWIYATA.
(2) Calon sekolah ADIWIYATA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan menjadi sekolah ADIWIYATA setelah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Sekolah yang telah menerima Penghargaan ADIWIYATA selama 3
(tiga) kali berturut-turut akan menerima Penghargaan ADIWIYATA
Mandiri.
 Pasal 8
(1) Tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan penilaian secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian;
d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan penilaian;
e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan penilaian teknis; dan
f. tidak menginformasikan nilai hasil penilaian kepada pihak manapun.
 Pasal 9
(1) Pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim peninjau lapangan.
(2) Pemberhentian tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup.   5
 Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan Program ADIWIYATA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan dapat berasal dari sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 11
Menteri, gubernur, bupati, walikota secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama melakukan pembinaan kepada calon sekolah ADIWIYATA dan sekolah ADIWIYATA.
 Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
   Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal:16Maret 2009
 MENTERI NEGARA
 LINGKUNGAN HIDUP, 
 ttd   RACHMAT WITOELAR

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,

 ttd Ilyas Asaad.



0 comments: