1
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 02 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIYATA
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf
i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa
di bidang lingkungan hidup;
b. bahwa
penghargaan ADIWIYATA yang dilaksanakan
melalui Program ADIWIYATA merupakan salah satu bentuk penghargaan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada lembaga pendidikan formal yang dinilai berjasa
dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam
rangka pelaksanaan Program ADIWIYATA perlu disusun pedoman pelaksanaan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan
Program ADIWIYATA;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 2 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2006;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan
Hidup;
6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 280
Tahun 2008 tentang Penghargaan
Adiwiyata;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PROGRAM ADIWIYATA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. ADIWIYATA adalah sekolah yang baik dan ideal sebagai
tempat memperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang
dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup dan cita-cita pembangunan
berkelanjutan.
2. Program ADIWIYATA adalah salah satu program kerja
berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup
dalam rangka mewujudkan pengembangan pendidikan lingkungan hidup.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 2
Pedoman pelaksanaan Program ADIWIYATA bertujuan untuk
memberikan acuan kerja pelaksanaan Program ADIWIYATA bagi tim peninjau lapangan
Program ADIWIYATA. 3
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. mekanisme penilaian sekolah yang mengikuti Program
ADIWIYATA;
b. kriteria sekolah ADIWIYATA; dan
c. kode etik tim peninjau lapangan Program ADIWIYATA.
Pasal 4
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a meliputi tahap:
a. penilaian administrasi; dan
b. penilaian teknis.
(2) Mekanisme penilaian administrasi dan penilaian teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Penilaian Program ADIWIYATA dilakukan oleh tim
peninjau lapangan yang ditetapkan oleh Sekretaris Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
(2) Anggota tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) terdiri dari wakil:
a. Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
b. Departemen Pendidikan Nasional;
c. Perguruan Tinggi; dan
d. Lembaga Swadaya Masyarakat Tingkat Pusat yang bergerak
di bidang pendidikan lingkungan hidup.
(3) Ketua tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
berasal dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(4) Tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
bertugas:
a. melakukan penilaian administrasi;
b. melakukan penilaian teknis; dan
c. membuat berita acara penilaian.
(5) Berita acara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf
c dilengkapi dengan formulir isian nilai, uraian tentang
kelebihan
dan kekurangan sekolah, dan dokumentasi hasil pemantauan.
Pasal 6
(1) Sekolah ADIWIYATA yang dinilai, wajib memenuhi
kriteria:
a. memiliki kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan;
b. memiliki dan melaksanakan kurikulum sekolah berbasis
lingkungan;
c. melaksanakan kegiatan sekolah berbasis partisipatif;
dan 4
d. memiliki sarana dan prasarana pendukung sekolah yang
ramah lingkungan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Penghargaan ADIWIYATA,
Menteri menetapkan:
a. calon sekolah ADIWIYATA; dan
b. sekolah ADIWIYATA.
(2) Calon sekolah ADIWIYATA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
huruf a ditetapkan menjadi sekolah ADIWIYATA setelah
memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Sekolah yang telah menerima Penghargaan ADIWIYATA
selama 3
(tiga) kali berturut-turut akan menerima Penghargaan
ADIWIYATA
Mandiri.
Pasal 8
(1) Tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 wajib mematuhi kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. melakukan penilaian secara obyektif dan independen
sesuai fakta di lapangan;
b. menaati semua ketentuan mekanisme penilaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan
sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pelaksanaan penilaian;
d. berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam
melaksanakan penilaian;
e. berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan
penilaian teknis; dan
f. tidak menginformasikan nilai hasil penilaian kepada
pihak manapun.
Pasal 9
(1) Pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim peninjau
lapangan.
(2) Pemberhentian tim peninjau lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Menteri Negara Lingkungan
Hidup. 5
Pasal 10
(1) Biaya pelaksanaan Program ADIWIYATA dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembiayaan dapat berasal dari sumber lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Menteri, gubernur, bupati, walikota secara
sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama melakukan pembinaan kepada calon sekolah
ADIWIYATA dan sekolah ADIWIYATA.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
Jakarta
pada
tanggal:16Maret 2009
MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd RACHMAT WITOELAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,
ttd Ilyas Asaad.






0 comments:
Post a Comment