AYO TUNTASKAN, MOTIVASI, DAN VASILITASI

GERAKAN GEMAR MEMBACA


Thursday, February 20, 2014

PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA

1.         Pengertian  Penghargaan Adiwiyata
Penghargaan Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan kepada sekolah yang telah berhasil memenuhi 4 (empat) komponen program Adiwiyata. Bentuk insentif yang diberikan dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya.

2.         Tujuan Pemberian Penghargaan  Adiwiyata
a.       Sebagai wujud apresiasi atas usaha yang telah dilakukan sekolah dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengeloaan lingkungan dalam proses  pembelajaran,
b.      Sebagai tanda bahwa suatu sekolah telah melaksanakan 4 (empat) komponen sekolah adiwiyata,
c.       Sebagai dasar untuk pelaksanaan pembinaan program adiwiyata yang harus dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota, propinsi, dan pusat.

3.         Jenis dan Bentuk Penghargaan
a.         Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala
b.         Sekolah Adiwiyata propinsi mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala
c.          Sekolah Adiwiyata nasional mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup.
d.         Sekolah Adiwiyata Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh Presiden
Untuk lebih jelasnya tentang jenis dan bentuk penghargaan sekolah adiwiyata dapat dilihat pada tabel  8 berikut:
Tabel 8, JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN

No
Jenis Penghargaan
Bentuk penghargaan
Penghargaan
Tim Evaluasi
1)     
Sekolah Adiwiyata Kabupaten/ kota
Piagam dan piala
Bupati/ Walikota
Kabupaten/ kota
2)     
Sekolah Adiwiyata  Provinsi
Piagam dan piala
Gubernur
Propinsi
3)     
Sekolah Adiwiyata Nasional
Piagam dan piala
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nasional
4)     
Adiwiyata Mandiri
Piagam dan piala
Menteri Lingkungan Hidup
Nasional

4.     Mekanisme Pemberian Penghargaan
  1. Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota
1)      Tim kabupaten/kota menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata
2)      Calon sekolah Adiwiyata terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik kebijakan yang berwawasan lingkungan, yang terdiri dari KTSP dan RKAS
3)      Tim adiwiyata kabupaten/kota melakukan evaluasi administrati terhadap dokumen KTSP dan RKAS.
4)      Bagi sekolah yang memenuhi standar Administratif dilakukan observasi lapangan dengan menggunakan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata. Antara lain; pelaksanaan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.
5)      Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata kabupaten/ kota menetapkan nilai pencapaian sekolah.
6)      Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/ kota apabila mencapai mencapai nilai minimal 56, yaitu 70 % dari total nilai maksimal (80).
7)      Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi.

  1. Sekolah Adiwiyata Propinsi
1)         Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota
2)         Calon Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)         Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan nilai pencapaian sekolah.
4)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi apabila mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80).
5)         Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.



  1. Sekolah Adiwiyata Nasional
1)         Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan usulan dari Propinsi
2)         Calon Sekolah Adiwiyata Nasional yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)         Berdasarkan matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah.
4)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata  Nasional apabila mencapai mencapai nilai minimal 72, yaitu 90 % dari total nilai maksimal (80).

  1. Adiwiyata  Mandiri
1)         Tim Nasional menetapkan sekolah yang akan dilakukan Observasi lapangan  berdasarkan laporan daro sekolah Adiwiyata Nasional
2)         Calon Sekolah Adiwiyata Mandiri yang terpilih, dilakukan observasi lapangan.
3)         Penetapan sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Mandiri apabila telah melakukan pembinaan terhadap sekolah lain, sehingga menghasilkan minimal 10 sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota.  
5)         Sekolah Adiwiyata Mandiri dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan tingkat Asean Eco School.

5.    Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat) meliputi :
a.    Melakukan pembinaan dan evaluasi secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
b.    Menaati semua ketentuan mekanisme pembinaan dan evaluasi
c.     Tidak menerima dan/atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pembinaan dan evaluasi;
d.    Berkomunikasi secara sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi;
e.    Berpenampilan pantas dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi; dan
f.      Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku
g.    Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim adiwiyata.
h.    Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, tingkat Propinsi oleh Gubernur, tingkat Nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup



6.  Jadwal Kegiatan Penghargaan Adiwiyata

Dalam rangka pemberian penghargaan adiwiyata dilakukan sebagaimana tabel  9 :

TABEL 9 JADWAL PEMBERIAN PENGHARGAAN ADIWIYATA

No
KEGIATAN
WAKTU
1.     
Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat Kabupaten/Kota
Minggu I –IV  Maret
2.     
Pengiriman Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ke BLH Provinsi
Minggu I   April
3.     
Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat Propinsi
Minggu I -IVApril
4.     
Pengiriman Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Provinsi ke KLH untuk di evaluasi sebagai sekolah adiwiyata nasional
Minggu  IV April
5.     
Evaluasi untuk penetapan Sekolah Adiwiyata Nasioanal Tingkat nasional oleh Tim Nasional
Minggu I – IV Mei
6.     
Pemberian Penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup
Minggu 1 – II Juni
7.     
Sekolah adiwiyata terbaik tingkat nasional diusulkan untuk mengikuti Asean Eco School Award
Minggu II Juni


7.  Transisi Penghargaan Adiwiyata
Masa transisi penghargaan Adiwiyata dari tahun 2011 ke  tahun 2012 disampaikan sebagai berukut:

No
Tahun 2011
Proses
Tahun 2012
1.     
Sekolah baru
Dapat diusulkan memperoleh penghargaan kabupaten/ kota
Penghargaan kabupaten/ kota
2.     
Calon Adiwiyata
Dapat diusulkan menjadi penghargaan propinsi
Penghargaan propinsi
3.     
Adiwiyata Tahun 1
Dapat diusulkan menjadi penghargaan  nasional
Penghargaan Nasional
4.     
Adiwiyata Tahun 2
Dapat diusulkan menjadi penghargaan  mandiri
Penghargaan Mandiri
5.     
Adiwiyata Mandiri
Dapat diusulkan mengikuti green school Asean
Penghargaan green school Asean


                                                                                                                                          
Pengembangan program Adiwiyata yang telah sederhanakan ini diharapkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) lebih meningkatkan pelaksanaan program Adiwiyata di daerah masing-masing, sehingga pembinaan, evaluasi dan penghargaannya juga harus ditingkatkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Pemerintah daerah sebaiknya membentuk tim kerja, membuat program, mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana pendukung lainnya dalam pengembangan program Adiwiyata.
Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/ kota diharapkan mendorong, membina dan memfasilitasi semua sekolah yang ada di wilayahnya menerapkan program Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas sekolah baik perilaku peduli dan berbudaya lingkungan, maupun tercipta peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya yang lebih baik.
Dengan peningkatan pembinaan dan pemberiaan penghargaan baik di tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, maupun  tingkat nasional akan mempercepat terjadinya peningkatan animo sekolah melaksanakan program Adiwiyata, sehingga dibutuhkan partisipasi semua pihak dalam penanganan program Adiwiyata. Dengan demikian Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan melaksanakan program Adiwiyata, semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya lingkungan, yang diharapkan akan semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dengan partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung program Adiwiyata, maka akan terjadi perubahan perilaku yang berbudaya lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kualitas lingkungan hidup, yang akan mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan di daerah.

0 comments: