1.
Pengertian Penghargaan Adiwiyata
Penghargaan Adiwiyata merupakan pemberian insentif yang diberikan
kepada sekolah yang telah berhasil memenuhi 4 (empat) komponen program Adiwiyata. Bentuk insentif yang diberikan
dapat berupa piagam, piala dan atau bentuk lainnya.
2.
Tujuan Pemberian Penghargaan Adiwiyata
a. Sebagai wujud apresiasi atas usaha yang telah
dilakukan sekolah dalam upaya melaksanakan perlindungan dan pengeloaan
lingkungan dalam proses pembelajaran,
b. Sebagai tanda bahwa suatu sekolah telah
melaksanakan 4 (empat) komponen sekolah adiwiyata,
c. Sebagai dasar untuk pelaksanaan pembinaan
program adiwiyata yang harus dilaksanakan oleh pihak kabupaten/kota, propinsi,
dan pusat.
3.
Jenis dan Bentuk Penghargaan
a.
Sekolah Adiwiyata
kabupaten/kota mendapat penghargaan dari Bupati/Walikota, bentuk penghargaan
berupa piagam dan piala
b.
Sekolah Adiwiyata propinsi
mendapatkan penghargaan dari Gubernur, bentuk penghargaan berupa piagam dan piala
c.
Sekolah Adiwiyata nasional
mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan,
sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup.
d.
Sekolah Adiwiyata
Mandiri mendapatkan penghargaan piagam dari Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan,
sedangkan piala dari Menteri Lingkungan Hidup, yang diserahkan oleh Presiden
Untuk lebih
jelasnya tentang jenis dan bentuk penghargaan sekolah adiwiyata dapat dilihat
pada tabel 8 berikut:
Tabel 8, JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
No
|
Jenis
Penghargaan
|
Bentuk
penghargaan
|
Penghargaan
|
Tim Evaluasi
|
1)
|
Sekolah Adiwiyata Kabupaten/ kota
|
Piagam
dan piala
|
Bupati/ Walikota
|
Kabupaten/ kota
|
2)
|
Sekolah Adiwiyata Provinsi
|
Piagam
dan piala
|
Gubernur
|
Propinsi
|
3)
|
Sekolah Adiwiyata Nasional
|
Piagam
dan piala
|
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
|
Nasional
|
4)
|
Adiwiyata Mandiri
|
Piagam dan piala
|
Menteri Lingkungan Hidup
|
Nasional
|
4. Mekanisme Pemberian Penghargaan
- Sekolah
Adiwiyata Kabupaten/Kota
1)
Tim kabupaten/kota menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang akan dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata
2)
Calon sekolah
Adiwiyata terpilih, menyampaikan dokumen berdasarkan lembar evaluasi sekolah
Adiwiyata dengan melampirkan bukti fisik kebijakan yang berwawasan lingkungan,
yang terdiri dari KTSP dan RKAS
3)
Tim adiwiyata kabupaten/kota melakukan evaluasi administrati terhadap dokumen KTSP dan RKAS.
4)
Bagi
sekolah yang memenuhi standar Administratif dilakukan observasi lapangan dengan
menggunakan lembar evaluasi sekolah Adiwiyata. Antara lain; pelaksanaan
kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan lingkungan berbasis partisipatif, dan
pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan.
5) Berdasarkan matrik rekapitulasi
evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata kabupaten/ kota
menetapkan nilai pencapaian sekolah.
6) Penetapan sekolah sebagai penerima
penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/ kota apabila mencapai mencapai
nilai minimal 56, yaitu 70 % dari total nilai maksimal (80).
7) Sekolah Adiwiyata tingkat kabupaten/kota
dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan penghargaan Sekolah
Adiwiyata tingkat Propinsi.
- Sekolah
Adiwiyata Propinsi
1)
Tim Propinsi menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang
akan dilakukan Observasi
lapangan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Propinsi menetapkan
nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata tingkat Propinsi apabila
mencapai mencapai nilai minimal 64, yaitu 80 % dari total nilai maksimal (80).
5)
Sekolah
Adiwiyata tingkat Propinsi dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional.
- Sekolah
Adiwiyata Nasional
1)
Tim Nasional menetapkan jenjang dan jumlah sekolah yang
akan dilakukan Observasi
lapangan berdasarkan usulan dari
Propinsi
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata Nasional yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Berdasarkan
matrik rekapitulasi evaluasi hasil pelaksanaan program adiwiyata, Tim Adiwiyata
Nasional menetapkan nilai pencapaian sekolah.
4)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Nasional apabila mencapai mencapai nilai
minimal 72, yaitu 90 % dari total nilai maksimal (80).
- Adiwiyata
Mandiri
1)
Tim
Nasional menetapkan
sekolah yang akan
dilakukan Observasi lapangan berdasarkan
laporan daro sekolah Adiwiyata Nasional
2)
Calon
Sekolah Adiwiyata Mandiri yang terpilih,
dilakukan observasi lapangan.
3)
Penetapan
sekolah sebagai penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Mandiri apabila telah
melakukan pembinaan terhadap sekolah lain, sehingga menghasilkan minimal 10
sekolah Adiwiyata kabupaten/ kota.
5)
Sekolah
Adiwiyata Mandiri dapat diusulkan untuk ikut dalam seleksi penerimaan
penghargaan tingkat Asean Eco School.
5. Kode Etik Tim Adiwiyata (Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat) meliputi :
a.
Melakukan pembinaan dan evaluasi
secara obyektif dan independen sesuai fakta di lapangan;
b.
Menaati semua ketentuan
mekanisme pembinaan dan evaluasi
c.
Tidak menerima dan/atau
menjanjikan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan
dengan pembinaan dan evaluasi;
d.
Berkomunikasi secara
sopan dan profesional dalam melaksanakan pembinaan
dan evaluasi;
e.
Berpenampilan pantas
dan rapi dalam melaksanakan pembinaan dan
evaluasi; dan
f.
Menjaga rahasia hasil evaluasi sesuai ketentuan yang
berlaku
g.
Pelanggaran terhadap
kode etik dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai tim adiwiyata.
h.
Pemberhentian tim adiwiyata dilakukan pada tingkat
Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota, tingkat Propinsi oleh Gubernur, tingkat
Nasional oleh Menteri Lingkungan Hidup
6. Jadwal Kegiatan Penghargaan
Adiwiyata
Dalam rangka pemberian penghargaan
adiwiyata dilakukan sebagaimana tabel 9 :
TABEL 9 JADWAL PEMBERIAN
PENGHARGAAN ADIWIYATA
No
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
1.
|
Evaluasi pelaksanaan program adiwiyata tingkat
Kabupaten/Kota
|
Minggu
I –IV Maret
|
2.
|
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Kabupaten/Kota ke BLH Provinsi
|
Minggu
I April
|
3.
|
Evaluasi pelaksanaan
program adiwiyata tingkat Propinsi
|
Minggu
I -IVApril
|
4.
|
Pengiriman
Sekolah Adiwiyata terbaik Tingkat Provinsi ke KLH untuk di evaluasi sebagai
sekolah adiwiyata nasional
|
Minggu IV April
|
5.
|
Evaluasi untuk penetapan Sekolah
Adiwiyata Nasioanal Tingkat nasional oleh Tim Nasional
|
Minggu
I – IV Mei
|
6.
|
Pemberian
Penghargaan kepada Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup
|
Minggu
1 – II Juni
|
7.
|
Sekolah
adiwiyata terbaik tingkat nasional diusulkan untuk mengikuti Asean Eco School
Award
|
Minggu
II Juni
|
7. Transisi
Penghargaan Adiwiyata
Masa
transisi penghargaan Adiwiyata dari tahun 2011 ke tahun 2012 disampaikan sebagai berukut:
No
|
Tahun 2011
|
Proses
|
Tahun 2012
|
1.
|
Sekolah
baru
|
Dapat diusulkan memperoleh penghargaan kabupaten/
kota
|
Penghargaan
kabupaten/ kota
|
2.
|
Calon
Adiwiyata
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan
propinsi
|
Penghargaan
propinsi
|
3.
|
Adiwiyata
Tahun 1
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan nasional
|
Penghargaan
Nasional
|
4.
|
Adiwiyata
Tahun 2
|
Dapat diusulkan menjadi penghargaan mandiri
|
Penghargaan
Mandiri
|
5.
|
Adiwiyata
Mandiri
|
Dapat diusulkan mengikuti green school
Asean
|
Penghargaan green school Asean
|
Pengembangan program Adiwiyata yang telah sederhanakan
ini diharapkan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota) lebih
meningkatkan pelaksanaan program Adiwiyata di daerah masing-masing, sehingga
pembinaan, evaluasi dan penghargaannya juga harus ditingkatkan baik secara
kuantitatif maupun secara kualitatif. Pemerintah daerah sebaiknya membentuk tim
kerja, membuat program, mengalokasikan anggaran dan menyediakan sarana
pendukung lainnya dalam pengembangan program Adiwiyata.
Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/ kota
diharapkan mendorong, membina dan memfasilitasi semua sekolah yang ada di
wilayahnya menerapkan program Adiwiyata, sehingga tercipta peningkatan kualitas
sekolah baik perilaku peduli dan berbudaya lingkungan, maupun tercipta
peningkatan kualitas lingkungan sekolah dan masyarakat sekitarnya yang lebih
baik.
Dengan peningkatan pembinaan dan pemberiaan
penghargaan baik di tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, maupun tingkat nasional akan mempercepat terjadinya
peningkatan animo sekolah melaksanakan program Adiwiyata, sehingga dibutuhkan
partisipasi semua pihak dalam penanganan program Adiwiyata. Dengan demikian
Semakin banyak sekolah yang mengikuti dan melaksanakan program Adiwiyata,
semakin tercipta sikap peduli dan berbudaya lingkungan, yang diharapkan akan
semakin baik kualitas lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dengan partsipasi semua pihak dalam melaksanakan dan
mendukung program Adiwiyata, maka akan terjadi perubahan perilaku yang
berbudaya lingkungan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan kualitas
lingkungan hidup, yang akan mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menuju pembangunan berkelanjutan di daerah.






0 comments:
Post a Comment